Telur Bebas Sangkar Makin Laris, Lalu Mengapa Pasokan Masih Tertinggal?
AFJ Dorong Peternak Gunungkidul— terutama melalui Program Ayam Merah Putih— Beralih ke Sistem Bebas Sangkar (Cage-Free) Lewat Sarasehan 2026.
Gunungkidul, 21 April 2026 — Sebuah sangkar, betapapun kokohnya, tidak pernah bisa menggantikan ‘langit’ yang menjadi rumah sejatinya. Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah sistem peternakan harus berubah, melainkan seberapa siap kita menghadapi perubahan itu.
Permintaan terhadap telur dari sistem bebas sangkar (cage-free) di Indonesia terus meningkat, seiring tumbuhnya kesadaran konsumen dan pelaku usaha terhadap kesejahteraan hewan dalam rantai pasok pangan. Namun di sisi lain, pasokan dari peternak masih tertinggal jauh di belakang. Kesenjangan ini bukan sekadar soal angka produksi, tapi mencerminkan jurang antara cara lama dan cara yang lebih manusiawi dalam memandang makhluk hidup yang diternakkan.
Untuk menjembatani jurang tersebut, Animal Friends Jogja (AFJ) menyelenggarakan Sarasehan Peternak Gunungkidul 2026 pada Rabu (15/4) di Playen, Gunungkidul. Sebanyak 37 peternak ayam petelur hadir, bersama perwakilan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul serta Pembina Program Ayam Merah Putih Gunungkidul. Sarasehan ini bukan sekadar forum, namun juga ruang refleksi bersama, yang mana peternak diajak mempertanyakan ulang praktik yang selama ini dianggap biasa.
"Permintaan terhadap telur bebas sangkar terus tumbuh, namun tanpa dukungan yang memadai, peternak akan kesulitan mengejar kebutuhan pasar yang sudah bergerak lebih cepat," ujar Elly Mangunsong, Direktur Program Advokasi Kesejahteraan Hewan yang Diternakkan, Animal Friends Jogja.
Apa artinya sejahtera bagi satu individu ayam? Bukan sekadar kenyang dan sehat, akan tetapi juga tapi bebas dari rasa sakit, stres, dan bebas untuk mengekspresikan perilaku alaminya, seperti bergerak leluasa, bertengger, bersarang. Hak-hak sederhana tersebut justru sulit terpenuhi dalam sistem kandang baterai yang masih mendominasi industri saat ini.
Di Indonesia, prinsip-prinsip ini bukan hanya nilai moral, tapi sudah memiliki pijakan hukum melalui Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang kini diperkuat oleh Peraturan Menteri Pertanian No. 32 Tahun 2025.
Dalam sarasehan, Anom Yusuf dari Global Food Partners memaparkan bagaimana sistem bebas sangkar dapat diterapkan secara nyata dalam skala kecil hingga menengah; mulai dari manajemen kandang, pakan, hingga tantangan yang kerap ditemui di lapangan.
drh. Aisah Nurul Fitri, Animal Welfare Specialist AFJ, mengingatkan bahwa kebebasan dan produktivitas bukan dua hal yang saling bertolak belakang: pengelolaan kesehatan yang baik justru menjadi fondasi agar keduanya bisa berjalan seiring.
Sementara itu, Agung Setyoleksono, Ketua Tri Manunggal Bhakti, melihat pergeseran perhatian konsumen bukan sebagai beban, melainkan sebagai pintu. Pasar sedang berbicara, dan bagi peternak yang mau mendengar, ada peluang nyata di sana.
Jika kesenjangan antara permintaan dan pasokan dibiarkan melebar, siapa yang pada akhirnya menanggung harganya?
AFJ menegaskan bahwa jawabannya hanya ada satu: kolaborasi lintas sektor. Dari peternak, pemerintah, hingga pelaku usaha, semua memegang sepotong dari teka-teki besar bernama transisi ini. Karena perubahan yang berkelanjutan tidak lahir dari satu tangan, melainkan dari banyak pihak yang sepakat untuk melangkah ke arah yang sama.
