Hari Primata Indonesia 2026: Hukum Lemah, Primata-Punah!
Hari Primata Indonesia masih menggambarkan "tak ada primata yang (perlu ucapan) selamat”. Sebab kondisi hutan kita terus menyempit. Jerat, tembakan, kandang, dan kamera terhadap satwa liar berada di baris antrian.
Sebanyak 37 spesies primata berstatus dilindungi di Indonesia, namun perlindungan faktual tak berarti ‘otomatis’. Lebih mirisnya lagi, beruk (Macaca nemestrina) dan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis). Statusnya Terancam Punah [Endangered] menurut Daftar Merah IUCN, tapi belum juga ditetapkan sebagai satwa dilindungi di Indonesia.
Monyet ekor panjang merupakan spesies primata yang paling banyak dieksploitasi. Kejahatan terhadap mereka terus berlangsung, penindasan kerap disepelekan. Seolah HUKUM JARANG BENAR-BENAR MENAKUTKAN!
Kekejaman terhadap hewan menjadi masalah yang tak terkendali, terutama di internet. Bukti eksploitasi terhadap kedua jenis primata ini terdokumentasi secara luas, tak terkecuali di Indonesia. Kekosongan status hukum kita menciptakan celah regulasi sebuah “selamat datang” yang berfungsi sebagai undangan terbuka memperkuat rantai eksploitasi. Beruk dan monyet ekor panjang dirampas secara brutal dari habitatnya, untuk diperdagangkan secara ilegal, dijadikan objek uji coba laboratorium, dipelihara, dan dipaksa tampil atas nama hiburan.
Tahukah kamu?
Monyet merupakan bagian penting dari keanekaragaman hayati primata Indonesia. Selain termasuk hewan yang cerdas dan hidup bersosial, mereka memainkan peran kunci pwnting dalam kesehatan ekosistem; mulai dari menyebarkan biji hingga membantu regenerasi hutan.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, jumlah mereka semakin menurun. Laju populasi terjun bebas, ekosistem hancur, dan konflik antara manusia–satwa liar makin meningkat. Ironisnya, manusia justru kerap menganggap mereka sebagai hama.
TEGAKKAN HUKUM YANG TERUKUR, KONSISTEN, DAN TRANSPARAN.
TETAPKAN MONYET EKOR PANJANG DAN BERUK SEBAGAI SATWA DILINDUNGI SEKARANG JUGA!!!
