Akhirnya! Sterilisasi Bersubsidi Jadi Kebijakan Kota Yogyakarta, Tapi Anjing dan Monyet Masih Menunggu Keadilan
Ada kabar baik dari Kota Yogyakarta: layanan sterilisasi kucing kini resmi lebih terjangkau. Tapi di forum rapat yang sama, dua isu lain yaitu perdagangan daging anjing dan perdagangan monyet di PASTY masih berjalan di tempat. Berikut cerita lengkapnya.
SATU RAPAT, TIGA ISU BESAR
Organisasi nirlaba perlindungan hewan tingkat akar rumput, Animal Friends Jogja [AFJ], mengikuti rapat koordinasi bersama Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta, pada Rabu (24/06/2026) di Ruang Rapat Raja Bagus DPP Kota Yogyakarta. Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, drh. Sri Panggarti, ada tiga agenda yang dibahas dalam satu forum: tindak lanjut laporan Animal Friends Jogja (AFJ) soal perdagangan daging anjing, laporan perdagangan monyet di PASTY, dan perkembangan program sterilisasi kucing di Kota Yogyakarta.
Ketiganya sebenarnya punya benang merah yang sama: kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, dan pengendalian penyakit zoonosis; penyakit yang bisa berpindah dari hewan ke manusia, seperti rabies. Tapi progres masing-masing isu ternyata jauh berbeda.
Selain itu, AFJ turut mengikuti sesi koordinasi program sterilisasi kucing untuk memahami arah kebijakan Pemerintah Kota serta peluang kolaborasi dalam pengendalian populasi kucing di Daerah Istimewa Yogyakarta.
STERILISASI: PERLUASAN AKSES, TAPI TERBATAS LOKASI
Mari mulai dari yang menggembirakan. DPP Kota Yogyakarta memaparkan skema baru, yaitu sterilisasi kucing bersubsidi di Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta. Tarif ini bisa lebih terjangkau setelah Pemerintah Kota menyetujui pembebasan sebagian retribusi.
Layanan ini diposisikan sebagai pelengkap program sterilisasi gratis yang selama ini sudah berjalan di kegiatan-kegiatan tertentu, sekaligus sebagai bagian dari strategi menjaga status Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai wilayah bebas rabies.
Dalam diskusi, AFJ menyampaikan bahwa pelaksanaan sterilisasi yang terpusat di bangunan pemerintah berisiko menyulitkan pencapaian target, karena tidak semua lokasi tersebut memiliki populasi kucing yang memadai. Kami mengusulkan perluasan lokasi ke area dengan populasi kucing liar yang lebih tinggi. Progres ini nyata dan patut diapresiasi. Tapi di forum yang sama, dua isu lain justru menunjukkan gambaran yang berbeda.
PERDAGANGAN DAGING ANJING: SUDUT PANDANG BERBEDA
Dinas menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan pengecekan lapangan dan menemukan hanya dua warung yang masih beroperasi, meski lokasi persisnya tidak disampaikan dalam forum.
Yang menarik dari diskusi ini adalah perbedaan cara pandang yang cukup mendasar. Pemerintah menilai urgensi berkurang karena hanya tersisa sedikit warung yang menjual olahan daging anjing di Kota Yogyakarta.
Namun, AFJ menegaskan bahwa kebutuhan utamanya bukan sekadar penindakan warung yang masih beroperasi, melainkan hadirnya regulasi yang mengikat, yakni:
Perwal Pelarangan Perdagangan Daging Anjing sekaligus memperjelas pembagian tugas antar UPT terkait.
Kami membutuhkan kepastian hukum bagi seluruh perangkat daerah dalam melakukan pengawasan, penindakan, serta pencegahan munculnya kembali perdagangan tersebut di masa mendatang. Selama proses advokasi berjalan, masih terlihat ketidakjelasan mengenai peran pemerintah dalam isu ini.
PERDAGANGAN MONYET MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN BESAR
Selain daging anjing, forum juga membahas laporan AFJ soal perdagangan monyet di PASTY. AFJ menyampaikan berbagai alasan mengapa perdagangan monyet di PASTY perlu dihentikan; termasuk potensi risiko zoonosis, keamanan masyarakat dan persoalan kesejahteraan hewan.
Pandangan yang mereka sampaikan masih berangkat dari posisi bahwa status monyet ekor panjang bukan merupakan satwa yang dilindungi, sehingga ruang intervensi dinilai terbatas.
AFJ mengusulkan langkah minimum berupa pengetatan pemeriksaan dokumen lalu lintas satwa sambil menunggu adanya regulasi yang lebih kuat disusun. Namun, hingga rapat berakhir, belum terlihat adanya langkah konkret yang ditawarkan pemerintah untuk memperketat pengawasan atau mengambil langkah pengendalian terhadap perdagangan monyet.
Poin penting yang perlu digarisbawahi di sini: status "tidak dilindungi" secara hukum bukan berarti kesejahteraan satwa tersebut boleh diabaikan. Ini dua hal yang berbeda: atu soal instrumen hukum, satu lagi soal etika perlakuan terhadap makhluk hidup.
KENAPA INI SEMUA PENTING
Isu ini belum selesai. Dan justru karena belum selesai, suara publik masih sangat dibutuhkan. Ketiga isu ini sebenarnya saling terhubung lewat satu benang merah: sejauh mana pemerintah daerah bersedia mengambil langkah aktif ketika suatu praktik berdampak pada kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan, meski belum ada regulasi spesifik yang mengaturnya secara tegas.
Sterilisasi kucing bersubsidi membuktikan bahwa kebijakan yang berpihak pada isu ini bisa lahir dan berjalan, asal ada kemauan dan mekanisme yang jelas.
Pertanyaannya sekarang: kenapa hal serupa belum terjadi untuk isu perdagangan daging anjing dan monyet, yang risikonya menyentuh kesehatan masyarakat secara langsung?
Ditulis oleh Animal Friends Jogja [AFJ] berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.
